Berita Terkini
Pemerintah Kota Surabaya Berpartisipasi Dalam Pameran Inovasi Pelayanan Publik Jatim 2023
DPMPTSP Kota Surabaya Gelar Sosialisasi dan Pengenalan Layanan Perizinan Kepada Masyarakat Benowo Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya Perkuat Koordinasi Perizinan dan Investasi Bersama Kementerian Investasi/BKPM RI
Upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya dalam Periode Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) TW I 2025
DPMPTSP Kota Surabaya Jadi Narasumber Sosialisasi Perizinan NIB dan Penyuluhan PIRT bagi Pelaku UMKM


Berita dan Artikel
DPMPTSP Kota Surabaya Gelar Sosialisasi Regulasi Baru Perizinan Berusaha dan LKPM untuk Dorong Iklim Investasi
- By -
- 27 November 2025
DPMPTSP Kota Surabaya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait regulasi terbaru di bidang perizinan berusaha pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Hotel Morazen Surabaya. Kegiatan ini mengangkat topik “Konsolidasi Permasalahan Perizinan Berusaha dan Pengisian Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam Rangka Peningkatan Investasi Kota Surabaya”.
Sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi / BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui sistem OSS (Online Single Submission). Kedua regulasi tersebut merupakan payung hukum terbaru yang mengatur tata cara perizinan dan kewajiban pelaku usaha dalam ekosistem investasi nasional.
Kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kota Surabaya, Lasidi, S.T., M.T., yang dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk terus menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan pasti. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam pengisian LKPM sebagai dasar pemantauan realisasi investasi daerah.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, DPMPTSP menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu perwakilan dari Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Direktur Wilayah IV Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM RI, serta DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. Para narasumber memberikan penjelasan komprehensif mengenai implementasi kebijakan baru, penyelesaian permasalahan perizinan, serta teknis pemenuhan kewajiban LKPM melalui sistem OSS.
Kegiatan ini diikuti oleh 89 perwakilan perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di Kota Surabaya. Melalui forum ini, peserta memperoleh kesempatan untuk berdiskusi langsung terkait sejumlah tantangan yang dihadapi dalam proses perizinan maupun pelaporan investasi.
DPMPTSP Kota Surabaya berharap, melalui sosialisasi ini, koordinasi dan pemahaman bersama antar pelaku usaha semakin kuat, sehingga dapat mendorong peningkatan realisasi investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Surabaya.