Berita Terkini
Mudahkan Investor, DPMPTSP Kota Surabaya Resmi Luncurkan Aplikasi Kalkulator Investasi
DPMPTSP KOTA SURABAYA MENERIMA KUNJUNGAN KERJA (KUNKER) PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
Pemerintah Kota Surabaya Berpartisipasi Dalam Pameran Inovasi Pelayanan Publik Jatim 2023
Surabaya Raih Penghargaan Adipura Kencana Untuk Kali Ketujuh
Sosialisasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Wilayah Kecamatan Pakal Kota Surabaya


Berita dan Artikel
Kenali Skala Usaha di OSS: Mikro, Kecil, Sampai Besar
- By -
- 11 February 2026
DPMPTSP Kota Surabaya - Saat mendaftarkan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), ada satu hal penting yang perlu diperhatikan sejak awal, yaitu penentuan skala usaha. Meski terlihat sepele, pilihan ini punya peran besar dalam menentukan proses perizinan, tingkat risiko, hingga kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Skala usaha bukan sekadar formalitas. Ia menjadi dasar bagi sistem OSS untuk menyesuaikan jenis perizinan, kemudahan layanan, hingga pengawasan usaha ke depannya. Karena itu, memahami skala usaha sejak awal akan membantu pelaku usaha menjalankan bisnisnya dengan lebih tertib dan nyaman.
Apa Itu Skala Usaha di OSS?
Dalam OSS, skala usaha dibagi menjadi empat kategori, yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Pembagian ini mengacu pada kriteria tertentu seperti besaran modal, omzet, dan kapasitas usaha, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menariknya, di OSS pelaku usaha tidak selalu diminta menghitung sendiri klasifikasinya secara rinci. Cukup dengan mengisi data usaha yang diminta, sistem akan menyesuaikan skala usaha secara otomatis. Inilah bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan dan mempermudah masyarakat dalam memulai usaha secara legal. Prinsipnya sederhana: semakin kecil skala usaha, semakin sederhana pula proses perizinannya.
Usaha Mikro dan Kecil: Fondasi Ekonomi Daerah
Usaha mikro dan kecil merupakan skala usaha yang paling banyak dijalankan masyarakat. Mulai dari usaha rumahan, warung, kedai kopi, jasa pelatihan, hingga UMKM kreatif, semuanya banyak berada di kategori ini.
Dalam OSS berbasis risiko, usaha mikro dan kecil umumnya tergolong risiko rendah atau menengah rendah. Artinya, pelaku usaha bisa memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang relatif cepat dan minim persyaratan tambahan. Kemudahan ini diberikan agar pelaku UMKM dapat segera menjalankan usahanya secara legal tanpa terbebani prosedur yang rumit.
Usaha Menengah dan Besar: Tanggung Jawab yang Lebih Luas
Berbeda dengan usaha mikro dan kecil, usaha menengah dan besar memiliki skala kegiatan yang lebih luas serta dampak yang lebih besar terhadap lingkungan, tenaga kerja, dan masyarakat. Oleh karena itu, perizinan yang dibutuhkan biasanya lebih kompleks, termasuk pemenuhan izin lanjutan dan kewajiban pelaporan tertentu. Dalam OSS, usaha menengah dan besar akan menyesuaikan tingkat perizinannya dengan risiko kegiatan usaha yang dijalankan. Tujuannya adalah memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan, menjaga keselamatan, serta melindungi kepentingan publik.
Kenapa Skala Usaha Penting Ditentukan dengan Benar?
Menentukan skala usaha dengan tepat membantu pelaku usaha memahami hak dan kewajiban sejak awal. Kesalahan dalam memilih skala usaha bisa berdampak pada perizinan yang tidak sesuai, kendala saat pengawasan, hingga hambatan saat usaha berkembang.
Skala usaha bukan sekadar label, tetapi menjadi fondasi dalam sistem perizinan OSS. Dengan memahami perbedaan antara usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
Jadi, sebelum melangkah lebih jauh, pastikan skala usaha yang dipilih sudah sesuai dengan kondisi usahamu. Karena usaha yang tertib sejak awal akan lebih siap untuk tumbuh di masa depan.