Berita Terkini
Kunjungan Kerja Pemerintah Kota Pekalongan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) kota Surabaya
Pemkot Surabaya Hadiri Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 di Jakarta
Kegiatan Verifikasi dan Visitasi Izin Usaha di Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini
PESONA BUAYA Hadir di Car Free Day Taman Bungkul Surabaya: Solusi untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil
Mudahnya urus NIB! DPMPTSP Gandeng Bank Jatim, DISPENDUKCAPIL, dan DPRKPP dalam Sosialisasi Layanan Publik


Berita dan Artikel
Klinik Investasi Permudah Masyarakat yang Ingin Berinvestasi di Kota Surabaya
- By -
- 16 May 2023
.jpg)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
terus melakukan inovasi dalam pelayanan masyarakat, salah satunya dalam bidang
investasi. Yaitu dengan membuat klinik investasi yang berlokasi di Mal
Pelayanan Publik (MPP) Siola, Kota Surabaya.
Adanya Klinik investasi ini merupakan langkah Pemkot Surabaya untuk
mempermudah perizinan dan menjaga iklim investasi yang kondusif di Kota
pahlawan ini. Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengapresiasi adanya Klinik Investasi saat
meninjau pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Siola, Kota Surabaya
pada Rabu 05 Oktober 2022. Klinik investasi ini sesuai dengan salah satu dari
tiga fokus rekormasi birokrasi yaitu mendorong pertumbuhan investasi di daerah.
“Disini ada klinik investasi, ini
merupakan bentuk reformasi birokrasi pelayanan investasi di daerah. Kalau
investasi masuk, lapangan pekerjaan akan bertambah, otomatis warga Surabaya
semakin sejahtera”, ungkap Menteri Anas.
Pelaku usaha yang ingin memulai usahanya juga dapat berdiskusi dan
konsultasi perihal apa saja jenis usaha yang sekiranya cocok dilihat dari segi
wilayah dan kawasannya (berdasarkan peta potensi wilayah Surabaya). Tidak hanya
itu, di Klinik Investasi ini pelaku usaha juga akan didampingi dalam persiapan
administrasinya, mulai dari 0 (nol) hingga tuntas. Sampai pelaku usaha
memperoleh izin dan legalitas bagi usaha yang didirikannya.
Di klinik Investasi ini, pelaku usaha yang telah memiliki NIB juga
akan di bimbing untuk melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap
triwulan.