Berita Terkini
Evaluasi dan Apresiasi DPMPTSP Tahun 2024
LKPM Kunci Sukses Investasi dan Pertumbuhan Bisnis
Sosialisasi NIB dan PIRT bagi UMKM Kecamatan Wonokromo
Kunjungan Kerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bantaeng ke Mal Pelayanan Publik (MPP) kota Surabaya
Memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025: Pemerintah Kota Surabaya Gelar Upacara Resepsi HJKS ke - 732


Berita dan Artikel
Segera Sampaian LKPM Triwulan I Tahun 2023!
- By -
- 21 March 2023

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal. Maka dari itu dihimbau untuk pelaku usaha dapat melaporkan LKPM melalui laman Online Single Submission (OSS). Penyampaian LKPM triwulan I dapat dilakukan pada 1-10 April 2023. Untuk panduan pengisian LKPM dapat dilihat pada link berikut. Apabila terdapat kendala dalam menyampaikan LKPM, dapat menghubungi kami melalui 0851-5811-7872 (whatsapp) atau bisa langsung datang ke Klinik Investasi di Mal Pelayanan Publik, gedung Siola, Surabaya Lantai 1.