Berita Terkini
Upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya dalam Periode Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) TW I 2025
Studi Tiru Kabupaten Buton Tengah
Hangatnya Kebersamaan, Halal Bihalal DPMPTSP Surabaya Penuh Canda dan Ceria
Arahan Walikota Surabaya Terkait Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya
Studi Komparasi DPRD Kota Balikpapan


Berita dan Artikel
Segera Sampaian LKPM Triwulan I Tahun 2023!
- By -
- 21 March 2023

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal. Maka dari itu dihimbau untuk pelaku usaha dapat melaporkan LKPM melalui laman Online Single Submission (OSS). Penyampaian LKPM triwulan I dapat dilakukan pada 1-10 April 2023. Untuk panduan pengisian LKPM dapat dilihat pada link berikut. Apabila terdapat kendala dalam menyampaikan LKPM, dapat menghubungi kami melalui 0851-5811-7872 (whatsapp) atau bisa langsung datang ke Klinik Investasi di Mal Pelayanan Publik, gedung Siola, Surabaya Lantai 1.