Berita Terkini
Pemkot Surabaya Hadiri Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 di Jakarta
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
DPMPTSP Kota Surabaya Gelar Sosialisasi Wani Ngurus Ijin dan Edukasi Lingkungan di Kelurahan Sememi
Sosialisasi dan Konsultasi Izin Pemakaian Tanah (IPT) pada Pemerintah Kota Surabaya
Surabaya Berkilau: Revitalisasi Taman dan Ruang Hijau Terbuka


Berita dan Artikel
Segera Sampaian LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2024!
- By -
- 26 June 2024
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal. Maka dari itu dihimbau untuk pelaku usaha dapat melaporkan LKPM melalui laman Online Single Submission (OSS). Penyampaian LKPM triwulan II dapat dilakukan pada 1-20 Juli 2024. Untuk panduan pengisian LKPM dapat dilihat pada link berikut. Apabila terdapat kendala dalam menyampaikan LKPM, dapat menghubungi kami melalui 0851-5811-7872 (whatsapp) atau bisa langsung datang ke Klinik Investasi di Mal Pelayanan Publik, gedung Siola, Surabaya Lantai 1