Berita Terkini
Fasilitasi dan Pendampingan Perizinan Berusaha Kelompok Usaha Tani Barokah Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal
DPMPTSP Kota Surabaya Menerima Kunjungan Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman
DPMPTSP Kota Surabaya Hadiri Undangan DPMPTSP Jawa Timur Dorong Optimalisasi LKPM
Kunjungan dan Studi Tiru Pemerintah Kabupaten Grobogan ke Pemerintah Kota Surabaya
Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso ke DPMPTSP Kota Surabaya


Berita dan Artikel
Segera Sampaian LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2024!
- By -
- 26 June 2024
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal. Maka dari itu dihimbau untuk pelaku usaha dapat melaporkan LKPM melalui laman Online Single Submission (OSS). Penyampaian LKPM triwulan II dapat dilakukan pada 1-20 Juli 2024. Untuk panduan pengisian LKPM dapat dilihat pada link berikut. Apabila terdapat kendala dalam menyampaikan LKPM, dapat menghubungi kami melalui 0851-5811-7872 (whatsapp) atau bisa langsung datang ke Klinik Investasi di Mal Pelayanan Publik, gedung Siola, Surabaya Lantai 1