Berita Terkini
Pemerintah Kota Surabaya Perkuat Koordinasi Perizinan dan Investasi Bersama Kementerian Investasi/BKPM RI
Festival Rujak Uleg Surabaya Masuk Dalam Daftar 110 Kalender Nasional "Kharisma Event Nusantara"
DPMPTSP Surabaya Resmi Luncurkan SIPINTAR, Permudah Perizinan dan Investasi di Kota Surabaya
DPMPTSP Kota Surabaya Terima Kunjungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI untuk Fasilitasi Pelaku UMKM
Sosialisasi & Konsultasi terkait Perizinan Surat Keterangan Penelitian & Magang/PKL/KKN


Berita dan Artikel
Segera Sampaian LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2024!
- By -
- 26 June 2024
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal. Maka dari itu dihimbau untuk pelaku usaha dapat melaporkan LKPM melalui laman Online Single Submission (OSS). Penyampaian LKPM triwulan II dapat dilakukan pada 1-20 Juli 2024. Untuk panduan pengisian LKPM dapat dilihat pada link berikut. Apabila terdapat kendala dalam menyampaikan LKPM, dapat menghubungi kami melalui 0851-5811-7872 (whatsapp) atau bisa langsung datang ke Klinik Investasi di Mal Pelayanan Publik, gedung Siola, Surabaya Lantai 1