Berita Terkini
Bimbingan Teknis Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
Wali kota Eri Cahyadi Dan Ning Rini Indriyani Live Shopping Bersama Tokopedia, Promosikan Produk UMKM di SKG Siola
Kunjungan Raudlotul Athfal (RA) Miftahul Huda 283 di Sentra Pelayanan Publik (SPP) Pakal
Study Excursion Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya di Mal Pelayanan Publik Siola


Berita dan Artikel
Segera Sampaian LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2024!
- By -
- 26 June 2024

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal. Maka dari itu dihimbau untuk pelaku usaha dapat melaporkan LKPM melalui laman Online Single Submission (OSS). Penyampaian LKPM triwulan II dapat dilakukan pada 1-20 Juli 2024. Untuk panduan pengisian LKPM dapat dilihat pada link berikut. Apabila terdapat kendala dalam menyampaikan LKPM, dapat menghubungi kami melalui 0851-5811-7872 (whatsapp) atau bisa langsung datang ke Klinik Investasi di Mal Pelayanan Publik, gedung Siola, Surabaya Lantai 1