Berita Terkini
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dorong Komitmen Bersama Kepala Daerah dalam Mewujudkan Investasi Inklusif dan Iklim Usaha yang Aman
Fasilitasi dan Pendampingan Perizinan Berusaha Kelompok Usaha Tani Barokah Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal
DPMPTSP KOTA SURABAYA MENERIMA KUNJUNGAN KERJA (KUNKER) PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
Pembukaan dan Peresmian Immigration Lounge Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Autogate pada Bandara International Juanda
Pererat Sister City Surabaya - Inggris, Wali Kota Eri Cahyadi Kembangkan Industri Kreatif Dolly Dan Wisata Olah Raga


Berita dan Artikel
Strategi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Dalam Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Melalui Videotron
- By Admin
- 14 April 2025

DPMPTSP Kota Surabaya - Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau biasa disebut LKPM merupakan kewajiban pelaporan nilai investasi bagi para pelaku usaha khusus yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Laporan ini dibagi menjadi 2 periode, yakni triwulan dan semester, untuk pelaporan triwulan diwajibkan bagi pelaku usaha Non - UMK dan untuk pelaporan semester diwajibkan bagi pelaku usaha UMK.
Pada LKPM periode triwulan 1 tahun 2025 ini DPMPTSP Kota Surabaya memberikan berbagai macam sosialisasi dan fasilitasi untuk pelaku usaha, salah satu contoh sosialisasi yang dilakukan, yakni melalui videotron yang tersebar di beberapa sudut Kota Surabaya, dengan maksud memberikan perhatian dan pengingat kepada masyarakat yang melintas di jalanan Kota Surabaya terkait LKPM. Titik videotron yang menampilkan antara lain Jalan Bukit Darmo Golf, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Indragiri, serta di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS).
LKPM ini bersifat wajib, agar pemerintah pusat maupun daerah dapat menentukan arah kebijakan yang terbaik bagi pelaku usaha sehingga mereka bisa berusaha dengan nyaman dan aman.