Berita Terkini
Kunjungan Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
Kegiatan Pendampingan dan Sosialisasi Perizinan Berusaha dalam Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Darma Husada Surabaya
DPMPTSP KOTA SURABAYA MENGHADIRI KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL (RPUM)
Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya
Pos Bantuan Hukum AAI Surabaya bersama Kejari Tanjung Perak di Mal Pelayanan Publik Siola Surabaya


Berita dan Artikel
Bimbingan Teknis Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
- By Admin
- 1 October 2024

Dalam Rangka Menjaga Konsistensi Kenaikan Nilai Capaian Investasi Kota Surabaya Dengan Target Tahun 2024 Sebesar 40 Triliun, Tanggal 30 September 2024 Bertempat Di Hotel Whiz Luxe Spazio Surabaya, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp) Kota Surabaya Menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis/Bimtek Dengan Tajuk “Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (Lkpm) Melalui Online Single Submission (Oss) Bagi Para Pelaku Usaha Di Kota Surabaya”.
Kegiatan Yang Merupakan Salah
Satu Rangkaian Agenda Inovasi Layanan Asistensi Pengisian Dan
Fasilitasi Lkpm Untuk Peningkatan Investasi (Lapis Lupis) Dihadiri
Tidak Kurang Dari 63 Pelaku Usaha Dengan Menghadirkan Narasumber Bapak
Samsul Arifin, S.Sos, M.M Dari Dpmptsp Provinsi Jawa Timur Dan Ibu. Karni
Issetiyawati Sebagai Praktisi Oss. Kegiatan Ini Bertujuan Untuk
Meningkatkan Pengetahuan Pelaku Usaha Terkait Perijinan Berusaha Dan
Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha Terkait Kewajiban Pelaku Usaha.
Kegiatan Ini Merupakan
Fasilitasi Bagi Pelaku Usaha Yang Didalamnya Selain Mendapatkan Pembinaan
Terkait Perijinan Dan Kewajiban Pelaporan Pelaku Usaha (Lkpm) Juga Ada Sesi
Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha, Dimana Sesi Ini Merupakan Sesi Curhat
Pelaku Usaha Terkait Hambatan Dalam Menjalankan Usahanya. Dengan Terselesaikan
Hambatan – Hambatan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Diharapkan Akan Memunculkan
Iklim Usaha Yang Kondusif Yang Kedepannya Diharapkan Akan Berdampak Pada
Peningkatan Nilai Investasi Di Kota Surabaya.
Dengan Diadakannya Kegiatan Seperti Ini Dapat
Meningkatkan Pemahaman Pelaku Usaha Tentang Pentingnya Kewajiban Lkpm, Untuk
Transparansi Dari Kegiatan Usaha Yang Dilakukan Para Pelaku Usaha, Dan Melalui
Lkpm Pemerintah Mendapatkan Data Yang Valid Guna Membuat Kebijakan Yang Efektif
Untuk Peningkatan Iklim Investasi Serta Kemudahan Berusaha Di Indonesia Yang
Selanjutnya Akan Meningkatkan Nilai Investasi Di Kota Surabaya Dan Berdampak
Pada Kesejahteraan Masyarakat Kota Surabaya, Melalui Peningkatan Lapangan Kerja,
Berkurangnya Angka Pengangguran Dan Dapat Menjadi Daya Ungkit Bagi Umk Dikota
Surabaya Menjadi Umk Yang Naik Kelas Atau Yang Kita Sebut Investasi Berkelanjutan
Menuju “Investasi Kuat, Surabaya Hebat”.