Berita Terkini
Investasi Tumbuh di Lakarsantri dan Wiyung, DPMPTSP Surabaya Prediksi Peningkatan di Triwulan III
Evaluasi dan Apresiasi DPMPTSP Tahun 2024
DPMPTSP Kota Surabaya Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53
Pemerintah Kota Surabaya Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Wali Kota Eri Cahyadi Ajak Teladani Semangat Pengorbanan
DPMPTSP Kota Yogyakarta Studi Tiru ke DPMPTSP Kota Surabaya


Berita dan Artikel
Kemudahan Pengurusan Retribusi IPT dan perizinan lainnya di Kota Surabaya
- By -
- 7 September 2024
Surabaya, 07 September 2024 – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan layanan publik, salah satunya melalui kemudahan dalam pengurusan Izin Pemakaian Tanah (IPT). Bagi Anda yang ingin mengurus retribusi IPT, kini proses tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman sswalfa.surabaya.go.id. Di laman ini, Anda dapat melihat persyaratan yang diperlukan dan mengunggahnya dengan mudah.
Selain itu, Pemkot Surabaya telah menghapuskan denda retribusi IPT untuk beberapa tahun yang belum dibayarkan. Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran retribusi IPT. Bagi yang mengalami kesulitan dalam proses pengurusan IPT, Anda juga dapat melakukannya di Sentra Pelayanan Publik (SPP) yang baru, seperti SPP Pakal, Nambangan, dan TIJ. Selain itu layanan perizinan lainnya juga tersedia di Klinik Investasi, PTSP Surabaya Pusat, dan PTSP Surabaya Timur. Kehadiran SPP Baru dan pelayanan lainnya di MPP Siola ini diharapkan dapat memudahkan investor dan pengusaha dalam mengurus izin usaha mereka dengan lebih efisien dan cepat.
Dengan kemudahan akses ini, diharapkan semakin banyak masyarakat dan pengusaha yang dapat memanfaatkan layanan online dan fasilitas SPP dan pelayanan lainnya di MPP Siola dapat berguna untuk masyarakat dalam mengurus berbagai izin dan retribusi, mendukung perkembangan ekonomi di Kota Surabaya.