Berita Terkini
Surabaya Catat Realisasi Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Menurut Sektor Pada Triwulan II 2025
DPMPTSP dan Bappedalitbang Kota Surabaya Hadiri Capacity Building IPRO se-Jawa Timur 2026
DWP DPMPTSP Kota Surabaya Gelar Gathering HUT ke-26 Bertajuk “Kembali Ke Alam Kebun Raya Mangrove Bersama Yamaha”
Wali Kota Eri Cahyadi Lantik 189 Pejabat Pemkot Surabaya
Sosialisasi Pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG)


Berita dan Artikel
Kemudahan Pengurusan Retribusi IPT dan perizinan lainnya di Kota Surabaya
- By -
- 7 September 2024
Surabaya, 07 September 2024 – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan layanan publik, salah satunya melalui kemudahan dalam pengurusan Izin Pemakaian Tanah (IPT). Bagi Anda yang ingin mengurus retribusi IPT, kini proses tersebut dapat dilakukan secara online melalui laman sswalfa.surabaya.go.id. Di laman ini, Anda dapat melihat persyaratan yang diperlukan dan mengunggahnya dengan mudah.
Selain itu, Pemkot Surabaya telah menghapuskan denda retribusi IPT untuk beberapa tahun yang belum dibayarkan. Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran retribusi IPT. Bagi yang mengalami kesulitan dalam proses pengurusan IPT, Anda juga dapat melakukannya di Sentra Pelayanan Publik (SPP) yang baru, seperti SPP Pakal, Nambangan, dan TIJ. Selain itu layanan perizinan lainnya juga tersedia di Klinik Investasi, PTSP Surabaya Pusat, dan PTSP Surabaya Timur. Kehadiran SPP Baru dan pelayanan lainnya di MPP Siola ini diharapkan dapat memudahkan investor dan pengusaha dalam mengurus izin usaha mereka dengan lebih efisien dan cepat.
Dengan kemudahan akses ini, diharapkan semakin banyak masyarakat dan pengusaha yang dapat memanfaatkan layanan online dan fasilitas SPP dan pelayanan lainnya di MPP Siola dapat berguna untuk masyarakat dalam mengurus berbagai izin dan retribusi, mendukung perkembangan ekonomi di Kota Surabaya.