Berita Terkini
DPMPTSP Kota Surabaya Dukung Penuh Gelaran East Java Investment Forum (EJIF) 2025
Memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025: Pemerintah Kota Surabaya Gelar Upacara Resepsi HJKS ke - 732
DPMPTSP Kota Surabaya Hadirkan Layanan Drive Thru Perizinan di SPP Menur
Hangatnya Kebersamaan, Halal Bihalal DPMPTSP Surabaya Penuh Canda dan Ceria
Surabaya Raih Penghargaan Adipura Kencana Untuk Kali Ketujuh


Berita dan Artikel
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
- By -
- 13 January 2023
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:
- Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan
- Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)