Berita Terkini
Kegiatan Verifikasi dan Visitasi Izin Usaha di Rumah Sakit Umum Daerah Eka Candrarini
Inovasi Layanan Drive Thru Perizinan dalam Peningkatan Investasi di Kota Surabaya
Kota Surabaya mendapat penghargaan Kota Terinovatif dalam acara INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD (IGA) 2024
Kunjungan DPMPTSP Kota Bandung ke DPMPTSP Kota Surabaya Terkait Optimalisasi Pelayanan Perizinan
Sosialisasi & Konsultasi terkait Perizinan Surat Keterangan Penelitian & Magang/PKL/KKN


Berita dan Artikel
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
- By -
- 13 January 2023
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:
- Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan
- Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)