Berita Terkini
Bimbingan Teknis OSS RBA dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
Permudah Para Pelaku Usaha, DPMPTSP Kota Surabaya Gelar Bimbingan Teknis
MPP Siola Surabaya Dinilai Ombudsman RI Jawa Timur, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
Inovasi Layanan Drive Thru Perizinan dalam Peningkatan Investasi di Kota Surabaya
Surabaya Raih Penghargaan Adipura Kencana Untuk Kali Ketujuh


Berita dan Artikel
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
- By -
- 13 January 2023

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:
- Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan
- Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)