Berita Terkini
DPMPTSP Kota Surabaya Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha Baru Lewat Kunjungan ke Bagla Group
GBT Siap Jadi Venue Kualifikasi Piala AFC U-20
Pemerintah Kota Banjarbaru Kunjungi DPMPTSP Surabaya, Pelajari Penerapan MBR dan Mekanisme PKKPR
DPMPTSP Surabaya Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Keamanan Pangan
Periode Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024 dan Semester II 2024


Berita dan Artikel
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
- By -
- 13 January 2023
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:
- Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan
- Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)