Berita Terkini
Kunjungan Kerja dari dari Kabupaten Lampung Utara terkait Studi Tiru, Konsultasi dan Koordinasi MPP Digital
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Surabaya Jadi Narasumber FGD Inovasi Mal Pelayanan Publik
Sosialisasi & Konsultasi terkait Perizinan Keterangan Rencana Kota (KRK)
Dari Diplomasi ke Aksi: Hasil Kunjungan Duta Besar Singapura ke Surabaya
Sosialisasi Pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG)


Berita dan Artikel
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
- By -
- 13 January 2023

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:
- Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan
- Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)