Berita Terkini
DPMPTSP Kota Surabaya Gelar Focus Group Discussion (FGD) Sebagai Pemecahan Solusi Efektif Bagi Kendala Pelaku Usaha
Sosialisasi Kebijakan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Investasi di Surabaya Barat Meningkat Tajam di Triwulan Kedua 2024
Kuliah Lapangan Mahasiwa Program Studi Ilmu Komunikasi dan Perpustakaan Universitas Airlangga terkait Studi Perbandingan Lembaga dan Teknologi Informasi
Surabaya Raih Penghargaan Terbaik Ketiga dalam Pelayanan Investasi di Indonesia


Berita dan Artikel
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
- By -
- 13 January 2023

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:
- Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan
- Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)