Berita Terkini
Heroic Mop dan Video Mapping Surabaya
Bimbingan Teknis Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Pemerintah Kota Banjarbaru Kunjungi DPMPTSP Surabaya, Pelajari Penerapan MBR dan Mekanisme PKKPR
Arahan Walikota Surabaya Terkait Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya
DPMPTSP Kota Yogyakarta Studi Tiru ke DPMPTSP Kota Surabaya


Berita dan Artikel
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
- By -
- 13 January 2023
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:
- Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan
- Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)