Berita Terkini
Periode Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III 2024 Diperpanjang
DPMPTSP Surabaya Ambil Peran dalam JConnect Zone 2026, Dorong Kemudahan Perizinan Usaha
Bimbingan Teknis Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Pemerintah Kota Surabaya Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Pemkot Surabaya Hadiri Indonesia Maju Expo dan Forum 2024 di Jakarta


Berita dan Artikel
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
- By -
- 13 January 2023
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:
- Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan
- Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)