Berita Terkini
Sosialisasi dan Konsultasi Izin Pemakaian Tanah (IPT) pada Pemerintah Kota Surabaya
Ada yang Baru di MPP Surabaya! Kenali Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
Studi Banding DPMPTSP Kabupaten Nganjuk
Forum Perangkat Daerah Dalam Rangka Penyempurnaan Rencana Kerja Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik Pada DPMPTSP Kota Surabaya
Pembukaan dan Peresmian Immigration Lounge Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Autogate pada Bandara International Juanda


Berita dan Artikel
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
- By -
- 13 January 2023

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:
- Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan
- Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)