Berita Terkini
Studi Banding TP2DD Bank Indonesia Provinsi Bangka Belitung di Surabaya: Dalami Digitalisasi Layanan Publik dan Inovasi E-Government
Investasi Tumbuh di Lakarsantri dan Wiyung, DPMPTSP Surabaya Prediksi Peningkatan di Triwulan III
Kunjungan DPMPTSP Kabupaten Mimika ke Mal Pelayanan Publik Siola
Peran dan Kontribusi Pemerintah Kota Surabaya dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023
DPMPTSP Kota Surabaya Gelar Sosialisasi Wani Ngurus Ijin dan Edukasi Lingkungan di Kelurahan Sememi


Berita dan Artikel
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
- By -
- 13 January 2023
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:
- Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan
- Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)