Kamis, 3 April 2025
Detail Berita Kembali
Berita

Laporkan LKPM Triwulan IV 2022

post-img

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:

  • Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan 
  • Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)
Maka dari itu dihimbau untuk para pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan penanaman modal untuk triwulan IV dan semester II tahun 2022 pada laman Online Single Submission (OSS) atau bisa juga datang ke Klinik Investasi di Mal Pelayanan Publik SIola Surabaya Lantai 1.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Instagram

Cart