Berita Terkini
DPMPTSP KOTA SURABAYA MENERIMA KUNJUNGAN KERJA (KUNKER) PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
KLINIK LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
Kota Surabaya Jadi Contoh Nasional Reformasi Birokrasi, Dapat Apresiasi dari MenPAN-RB
Sosialisasi & Konsultasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB)
Hangatnya Kebersamaan, Halal Bihalal DPMPTSP Surabaya Penuh Canda dan Ceria


Berita dan Artikel
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
- By -
- 13 January 2023

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:
- Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan
- Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)