Berita Terkini
Forum Perangkat Daerah Dalam Rangka Penyempurnaan Rencana Kerja Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik Pada DPMPTSP Kota Surabaya
Sosialisasi Kebijakan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha di Kecamatan Bulak dan Wonocolo
Menteri PKP dan Mendagri Tinjau Layanan PBG untuk MBR di MPP Kota Surabaya
Sosialisasi dan Konsultasi terkait Surat Keterangan Penelitian & Magang/PKL/KKN


Berita dan Artikel
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
- By -
- 13 January 2023
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:
- Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan
- Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)