Berita Terkini
Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso ke DPMPTSP Kota Surabaya
Kelurahan Kalijudan Gelar Sosialisasi Kampung Pancasila untuk Perkuat Peran Warga
Festival Rujak Uleg Surabaya Masuk Dalam Daftar 110 Kalender Nasional "Kharisma Event Nusantara"
KLINIK LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
Kunjungan Raudlotul Athfal (RA) Miftahul Huda 283 di Sentra Pelayanan Publik (SPP) Pakal


Berita dan Artikel
Laporkan LKPM Triwulan IV 2022
- By -
- 13 January 2023
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) - LKPM sendiri merupakan laporan yang wajib dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha penanam modal yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal yang dapat dilaporkan melalui laman Online Single Submission (OSS). LKPM ini wajib bagi:
- Pelaku usaha kecil dengan nilai akumulasi perencaanaan investasi Rp. 1 - 5 miliar (per semester), dan
- Pelaku usaha menengah dengan nilai akumulasi rencana investasi Rp. 5 -10 miliar dan pelaku usaha besar dengan nilai akumulasi rencana investasi >Rp 10 miliar (Per Triwulan)