Berita Terkini
DPMPTSP Surabaya Ikut Serta dalam Forum Pengadaan Barang/Jasa
Kunjungan Kerja ke Kawasan Industri Hsinchu (Hshinchu Science Park) dan pemangku kepentingan di Taiwan (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia/KDEI, The Department of Investment Promotion/DOIP, dan Ministry of Economic Affairs)
Pemerintah Kota Surabaya Terima Kunjungan Pemerintah Kota Kitakyushu untuk Survei Awal Pengembangan Ekonomi Hijau dan Pembahasan Investasi
Kunjungan Kerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Bantaeng ke Mal Pelayanan Publik (MPP) kota Surabaya
DPMPTSP Surabaya Dampingi Pelaku Usaha Baru dalam Pemenuhan Perizinan dan Investasi


Berita dan Artikel
Pemkot Surabaya Beri Pengurangan Pokok BPHTB Sampai Dengan 40 Persen Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke-78
- By -
- 13 July 2023
Pemerintah Kota Surabaya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 (empat puluh) persen yang berlaku mulai 12 - 31 Juli 2023. Pemberian pengurangan BPHTB ini dilakukan menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan bahwa pemberian pengurangan BPHTB ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Hal ini ditujukan untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan atau pembebasan sanksi administratif BPHTB.
Pemberian pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, atau badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual – beli maupun non jual beli. Hidayat menjelaskan “contohnya seperti hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak, dan pemberian hak baru diluar pelepasan hak”
Apabila masyarakat menglami kesulitan saat proses pembayaran, dapat mendatangi kantor Badan Penndapatan Daerah (Bapenda) di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya