Berita Terkini
Pesona Buaya Hadir Kembali di CFD (Car Free Day) Taman Bungkul Surabaya
Pemkot Surabaya Pantau Kualitas Udara dengan Indeks Pencemaran Udara Menggunakan 5 Parameter
Pemkot Surabaya Beri Pengurangan Pokok BPHTB Sampai Dengan 40 Persen Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke-78
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Surabaya Jadi Narasumber FGD Inovasi Mal Pelayanan Publik
Kunjungan Tim Pelaksana Pusat Kampus Merdeka Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)
Pesona Buaya Hadir Kembali di CFD (Car Free Day) Taman Bungkul Surabaya
Pemkot Surabaya Pantau Kualitas Udara dengan Indeks Pencemaran Udara Menggunakan 5 Parameter


Berita dan Artikel
Pemkot Surabaya Beri Pengurangan Pokok BPHTB Sampai Dengan 40 Persen Dalam Rangka Menyambut HUT RI Ke-78
- By -
- 13 July 2023

Pemerintah Kota Surabaya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 (empat puluh) persen yang berlaku mulai 12 - 31 Juli 2023. Pemberian pengurangan BPHTB ini dilakukan menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan bahwa pemberian pengurangan BPHTB ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Hal ini ditujukan untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan atau pembebasan sanksi administratif BPHTB.
Pemberian pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, atau badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual – beli maupun non jual beli. Hidayat menjelaskan “contohnya seperti hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak, dan pemberian hak baru diluar pelepasan hak”
Apabila masyarakat menglami kesulitan saat proses pembayaran, dapat mendatangi kantor Badan Penndapatan Daerah (Bapenda) di Jalan Jimerto Nomor 25-27, Surabaya