Berita Terkini
Audiensi dan Benchmarking Bersama Pemerintah Kota Surabaya Dalam Rangkaian Kunjungan Kerja Pemerintah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan
Surabaya Raih Penghargaan Adipura Kencana Untuk Kali Ketujuh
Strategi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Dalam Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Melalui Videotron
Mudahnya urus NIB! DPMPTSP Gandeng Bank Jatim, DISPENDUKCAPIL, dan DPRKPP dalam Sosialisasi Layanan Publik
Memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2025: Pemerintah Kota Surabaya Gelar Upacara Resepsi HJKS ke - 732


Berita dan Artikel
Upaya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya dalam Periode Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) TW I 2025
- By Admin
- 24 March 2025

DPMPTSP Kota Surabaya - LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI atau DPMPTSP di tingkat daerah, LKPM berisi informasi perkembangan realisasi investasi dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Periode ini adalah LKPM TW I 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 17 Maret sampai dengan 17 April 2025, dimana LKPM merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berbagai upaya dari DPMPTSP Kota Surabaya untuk mendampingi para pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kewajiban LKPM, antara lain pendampingan di Klinik Investasi yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Surabaya, pendampingan melalui kegiatan Ngobrol LKPM, pendampingan melalui telepon dan menyampaian informasi melalui videotron yang tersebar di berbagai sudut Kota Surabaya.
Dengan adanya upaya ini diharap pelaku usaha dapat melaksanakan kewajiba, berusaha dengan aman dan nyaman serta mendorong peningkatan investasi di Kota Surabaya.