Berita Terkini
Fasilitasi dan Pendampingan Perizinan Berusaha Kelompok Usaha Tani Barokah Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal
Kunjungan dan Studi Tiru Pemerintah Kabupaten Grobogan ke Pemerintah Kota Surabaya
DPMPTSP Kota Surabaya Fasilitasi Sosialisasi dan Asistensi Pengisian LKPM Triwulan I 2026
Sektor Perdagangan dan Reparasi Melonjak! Surabaya Kian Kokoh sebagai Pusat Ekonomi
DPMPTSP Kota Surabaya Terima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Sumba Timur Bahas Peningkatan Layanan Perizinan


Berita dan Artikel
Sosialisasi NIB dan PIRT di Wilayah Pabean Cantian
- By -
- 16 March 2026
DPMPTSP Kota Surabaya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya turut berperan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro yang akan mendaftarkan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya pada Kamis, 12 Maret 2026, bertempat di Aula Kecamatan Pabean Cantian.
Sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di wilayah Kecamatan Pabean Cantian. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya kepemilikan NIB sebagai identitas legal usaha sekaligus sebagai salah satu syarat untuk mengurus perizinan PIRT.
Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP Kota Surabaya memberikan penjelasan terkait proses pendaftaran NIB melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, mulai dari tahapan pembuatan akun, pengisian data usaha, hingga penerbitan NIB. Materi yang disampaikan juga menekankan bahwa kepemilikan NIB dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses berbagai fasilitas pembinaan, permodalan, serta pengembangan usaha dari pemerintah.
Para peserta yang hadir terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait proses pendaftaran NIB maupun langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan izin PIRT.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha mikro di wilayah Pabean Cantian semakin terdorong untuk melegalkan usahanya melalui penerbitan NIB serta melengkapi perizinan PIRT. Dengan legalitas usaha yang jelas, diharapkan produk yang dihasilkan oleh UMKM dapat semakin berkembang dan memiliki daya saing yang lebih baik di pasar.