Berita Terkini
DPMPTSP Kota Surabaya Fasilitasi Sosialisasi dan Asistensi Pengisian LKPM Triwulan I 2026
Kunjungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan
Wali kota Eri Cahyadi Dan Ning Rini Indriyani Live Shopping Bersama Tokopedia, Promosikan Produk UMKM di SKG Siola
Surabaya Cross Culture (SCC) International Folk Art Festival 2023 Kembali Hadir, Satukan Budaya 8 Negara dan 9 Daerah di Indonesia
Periode Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III 2024 Diperpanjang


Berita dan Artikel
DPMPTSP Kota Surabaya Tampilkan Pemberitahuan LKPM TW II dan Semester I Tahun 2025 Melalui Videotron
- By Admin
- 7 July 2025
DPMPTSP Kota Surabaya - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya menayangkan pemberitahuan LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2025 melalui media videotron yang tersebar di berbagai titik strategis di Kota Surabaya antara lain Jl. Indragiri, BDB, JPO Polytron, JPO Embong Malang, Pos Pol Embong Malang, Pos Pol BG Junction, JPO Tunjungan, JPO Pemuda.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik yang dilakukan secara masif dan terbuka, untuk mengingatkan para pelaku usaha baik skala kecil, menengah, maupun besar agar segera menyampaikan LKPM Trwiulan II dan Semester I tahun 2025, sesuai ketentuan dari BKPM RI atau Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Strategi ini menunjukan bahwa pemanfaatan media videotron ini ditujukan untuk menjangkau lebih banyak pelaku usaha secara cepat dan efektif. Selain pemberitahuan melalui videotron, DPMPTSP Kota Surabaya juga melakukan pengawasan langsung ke lokasi perusahaan untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi terkait LKPM.
Pemberitahuan tersebut ditayangkan dalam bentuk visual menarik dan informatif, menampilkan ajakan untuk segera mengisi LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta menyertakan kontak layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan.
DPMPTSP Surabaya juga mengimbau agar pelaporan LKPM tidak ditunda hingga mendekati batas waktu, guna menghindari kendala sistem atau sanksi administratif. Bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan, dapat mengunjungi Klinik Investasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola Surabaya, pelaku usaha dapat layanan pendampingan LKPM secara gratis.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel, serta mendukung penyediaan data investasi yang valid sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah.