Berita Terkini
Kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi
Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Ke-730, Pemkot Surabaya Memberikan Pembebasan Atau Pengurangan Denda Pelaksanaan Kemajuan Pembangunan
Kunjungan Kerja ke Kawasan Industri Hsinchu (Hshinchu Science Park) dan pemangku kepentingan di Taiwan (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia/KDEI, The Department of Investment Promotion/DOIP, dan Ministry of Economic Affairs)
DPMPTSP Surabaya Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengetahuan Keamanan Pangan
Sosialisasi Pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG)


Berita dan Artikel
Periode Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III 2024 Diperpanjang
- By Admin
- 9 October 2024
DPMPTSP Kota Surabaya - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan, batas waktu penyampaian LKPM Triwulan III tahun 2024 diperpanjang hingga tanggal 11 Oktober 2024.
Perpanjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha yang belum sempat melaporkan realisasi kegiatan penanaman modalnya. Keterlambatan dalam pelaporan LKPM dapat berpengaruh terhadap izin usaha. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diimbau untuk segera menyusun laporan dan memastikan data yang dilaporkan sudah sesuai dengan ketentuan.
Dengan perpanjangan waktu hingga 11 Oktober 2024 ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat segera menyampaikan laporan mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai periode yang telah ditentukan guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Surabaya serta di seluruh Indonesia.