Berita Terkini
Memperingati Hari Sumpah Pemuda di Surabaya: Pesan dan Harapan untuk Pemuda Kota
Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya
Bimbingan Teknis OSS RBA dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
Kunjungan Tim Pelaksana Pusat Kampus Merdeka Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)
Wisata Kuliner Terbaru di Kalimas Timur, Surabaya Utara


Berita dan Artikel
Periode Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III 2024 Diperpanjang
- By Admin
- 9 October 2024

DPMPTSP Kota Surabaya - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan, batas waktu penyampaian LKPM Triwulan III tahun 2024 diperpanjang hingga tanggal 11 Oktober 2024.
Perpanjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha yang belum sempat melaporkan realisasi kegiatan penanaman modalnya. Keterlambatan dalam pelaporan LKPM dapat berpengaruh terhadap izin usaha. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diimbau untuk segera menyusun laporan dan memastikan data yang dilaporkan sudah sesuai dengan ketentuan.
Dengan perpanjangan waktu hingga 11 Oktober 2024 ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat segera menyampaikan laporan mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai periode yang telah ditentukan guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Surabaya serta di seluruh Indonesia.