Berita Terkini
DPMPTSP Surabaya Gelar Bimtek LKPM TW I Tahun 2026, Perkuat Pemahaman Perizinan Berbasis Risiko
DPMPTSP Kota Surabaya Tampilkan Pemberitahuan LKPM TW II dan Semester I Tahun 2025 Melalui Videotron
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Turut Memeriahkan Info Franchise & Business Concept (IFBC) 2025
Menteri PKP dan Mendagri Tinjau Layanan PBG untuk MBR di MPP Kota Surabaya
Sinergi Antar Daerah: DPRD Banyuwangi Kunjungi DPMPTSP Surabaya


Berita dan Artikel
Periode Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III 2024 Diperpanjang
- By Admin
- 9 October 2024
DPMPTSP Kota Surabaya - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Dalam rangka memberikan kesempatan lebih luas kepada para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pelaporan, batas waktu penyampaian LKPM Triwulan III tahun 2024 diperpanjang hingga tanggal 11 Oktober 2024.
Perpanjangan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha yang belum sempat melaporkan realisasi kegiatan penanaman modalnya. Keterlambatan dalam pelaporan LKPM dapat berpengaruh terhadap izin usaha. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha diimbau untuk segera menyusun laporan dan memastikan data yang dilaporkan sudah sesuai dengan ketentuan.
Dengan perpanjangan waktu hingga 11 Oktober 2024 ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat segera menyampaikan laporan mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai periode yang telah ditentukan guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kota Surabaya serta di seluruh Indonesia.