Berita Terkini
Sosialisasi & Konsultasi terkait Perizinan Tenaga Penunjang Medis (Perawat-SIPP)
Strategi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Dalam Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Melalui Videotron
Pelaporan LKPM TW IV dan Semester II Tahun 2025 Dibuka, Pelaku Usaha Wajib Lapor 1–10 Januari 2026
Kunjungan Kerja dari Kementerian PANRB terkait FGD Implementasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya
DPMPTSP Kota Surabaya Terima Kunjungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI untuk Fasilitasi Pelaku UMKM


Berita dan Artikel
Perizinan Cepat, Wirausaha Mudah: DPMPTSP Kota Surabaya Dukung Wirausaha Lokal di IFBC 2025
- By -
- 15 September 2025
DPMPTSP Kota Surabaya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Kali ini, DPMPTSP Kota Surabaya menjadi narasumber utama dalam acara Empowering Local Entrepreneurship yang merupakan rangkaian dari acara Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025. Diwakili oleh Yohanes Franklin, S.H. selalu Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu agenda ini berlangsung di Exhibition Grand City Surabaya pada hari Minggu tanggal 14 September 2025. Turut hadir sebagai narasumber Medy Prakoso selaku wakil ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Surabaya.
Dengan mengusung tajuk "Perizinan Cepat, Wirausaha Mudah," sesi ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha, calon pengusaha, dan investor mengenai kemudahan perizinan di Kota Surabaya. Sesi yang dipadati oleh peserta ini menjadi bukti nyata antusiasme masyarakat terhadap iklim bisnis yang kondusif di kota Pahlawan.
Bapak Yohanes Franklin, S.H. dalam paparannya menjelaskan berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya untuk memangkas birokrasi perizinan. "Kami di DPMPTSP berupaya keras agar proses perizinan tidak lagi menjadi hambatan, melainkan pendorong bagi para pelaku usaha," ujarnya.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah penggunaan sistem perizinan berbasis digital yang terintegrasi. Hal ini memungkinkan para pengusaha untuk mengurus izin secara online kapan saja dan di mana saja. Beberapa kemudahan yang disoroti meliputi:
- Penyederhanaan Dokumen: Pengurusan izin usaha kini tidak lagi memerlukan berkas yang rumit; sebagian besar proses bisa diselesaikan dengan mengunggah dokumen digital/soft file.
- Waktu Proses yang Singkat: Dengan sistem digital terintegrasi, waktu tunggu menjadi lebih cepat, transparan, dan beberapa jenis izin dapat terbit langsung.
- Layanan Gratis: DPMPTSP menyediakan layanan konsultasi gratis bagi calon pengusaha; biaya hanya dikenakan untuk retribusi resmi dari Pemerintah Kota Surabaya.